Ditangkap saat pura-pura BAB, pelaku begal di Surabaya ternyata residivis dengan ratusan aksi kejahatan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Maret 2026 | 18:13 WIB
Pelaku begal di Surabaya berulang kali lakukan penjambretan (Instagram/luthfie.daily)
Pelaku begal di Surabaya berulang kali lakukan penjambretan (Instagram/luthfie.daily)

GENMILENIAL.IDPolisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus begal yang sempat viral di Surabaya.

Pelaku yang beraksi pada 9 Februari 2026 di depan apotek Jalan Arjuno itu ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Aksi begal tersebut menyasar pengendara motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Pelaku mendekati korban secara tiba-tiba dan langsung melakukan pemukulan untuk mengambil kendaraan.

Baca Juga: 7 Tahun ngontrak, pemilik rumah syok kamar penyewa di Tangsel penuh sampah menggunung

Namun, upaya tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan warga.

Kabur hingga ditangkap saat bersembunyi

Setelah aksinya gagal, pelaku melarikan diri ke gang-gang permukiman warga untuk menghindari kejaran.

“Karena sudah banyak yang mengejar, akhirnya motor ditinggal dan dia lari masuk ke gang rumah warga,” ujar petugas dalam keterangan video yang diunggah, Jumat, 27 Maret 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Baca Juga: Cerita korban selamat kecelakaan travel di Majalengka, penumpang sempat teriak minta sopir pelan

Setelah hampir sebulan buron, pelaku akhirnya ditangkap pada 4 Maret 2026 di kawasan Petemon Kuburan, Sawahan, Surabaya.

Penangkapan berlangsung tak biasa. Saat digerebek, pelaku ditemukan bersembunyi di kamar mandi rumah tetangganya.

“Kita gerebek di kamar mandi, dia lagi pura-pura BAB. Telanjang bulat tetap kita amankan,” ungkap petugas.

Riwayat kejahatan panjang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X