RUU Reforma Agraria disepakati DPR dan pemerintah, konflik tanah hingga redistribusi jadi sorotan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 22 September 2026 | 00:07 WIB
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2026 (Dok. Istimewa)
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.IDDPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Regulasi ini memuat sejumlah mekanisme untuk menjawab persoalan konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga redistribusi tanah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2026.

Baca Juga: Kapolres Subang ingatkan pelajar soal 2 bahaya: Narkoba dan pelanggaran lalu lintas

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut diproses ke tahap selanjutnya.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

596 DIM dibahas DPR dan pemerintah

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan secara intensif oleh Panja pada 17 hingga 21 September 2026.

Dari 596 DIM yang disampaikan pemerintah, terdapat sejumlah perubahan, penghapusan, serta penambahan substansi dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Cara ketahui desil penerima bansos di September 2026: Persiapkan HP, hanya pakai NIK KTP

Iman mengatakan pembahasan tersebut menunjukkan adanya perhatian yang sama antara DPR dan pemerintah terhadap persoalan konflik agraria.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Menurut Iman, pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi RUU yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup sejumlah persoalan penting dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X