Fakta baru begal brutal di Semarang, pelaku residivis 4 kali dipenjara dan bacok korban saat mau ke gereja

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 9 April 2026 | 18:30 WIB
Penangkapan pelaku begal disertai pembacokan di Semarang yang viral di media sosial (Instagram/hery_jbrik)
Penangkapan pelaku begal disertai pembacokan di Semarang yang viral di media sosial (Instagram/hery_jbrik)

GENMILENIAL.ID - Kasus begal disertai pembacokan yang viral di Jalan Halmahera, Semarang Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan Polrestabes Semarang.

Peristiwa ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah rekaman CCTV menunjukkan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan yang menjadi korban.

Dari hasil pengungkapan, terungkap sejumlah fakta baru terkait pelaku, mulai dari latar belakang kriminal hingga motif di balik aksi nekat tersebut.

Baca Juga: Tragis! Anak di Lahat bunuh dan mutilasi ibu kandung, diduga dipicu uang judi online

Pelaku residivis, berulang kali masuk penjara

Pelaku utama diketahui berinisial RIF alias Dito (25 tahun), sementara rekannya BDS alias Weng (24 tahun) berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi.

Dito ditangkap di sebuah konter ponsel di wilayah Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa, 7 April 2026, saat berupaya melarikan diri.

Sementara itu, Weng diamankan di wilayah Demak.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Dito merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang.

Baca Juga: Viral pernikahan berujung penipuan di Malang, korban diminta buat paspor hingga rencana dibawa ke Kamboja

“Pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang telah berulang kali menjalani hukuman sejak tahun 2019,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, pelaku pernah dipenjara pada 2019, kemudian kembali melakukan kejahatan pada 2020, 2022, dan 2024 dengan kasus serupa.

Senjata digunakan disembunyikan di hotel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X