Iqbal juga mengingatkan bahwa istilah penggelapan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia memastikan pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku dalam menangani persoalan ini.
Potensi sanksi dan aturan berlaku
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan memang dapat berujung pada sanksi berat.
Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah, baik karena pelanggaran berat, permintaan sendiri, maupun alasan lain seperti meninggal dunia.
Meski begitu, hingga kini situasi masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi lintas instansi.
Publik pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai dilakukan.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri periksa 14 saksi atas kasus dugaan TPPU dan dana BOS Panji Gumilang
Kemendagri tegur Walkot Prabumulih, mutasi Kepsek tak sesuai aturan hingga LHKPN dibidik KPK
Viral Kepsek SDN 3 Sindang Sari Lampung Utara protes menu MBG busuk: Ini penghinaan buat anak sekolah
Viral Kepsek SD di Indramayu kehilangan dana BOS Rp118 juta, uang raib saat berhenti perbaiki ban
Viral! Kepsek paksa kepala SPPG cicipi MBG, kualitas makanan langsung membaik
Terungkap ‘label harga’ jabatan di kasus Bupati Tulungagung, camat hingga kepsek diduga kena tarif
Gebrakan pendidikan Subang: 238 Kepsek dilantik, Rp28 miliar digelontorkan bereskan kelas rusak