Interpol terbitkan red notice, Syekh Ahmad Al Misry jadi buronan internasional kasus dugaan pencabulan santri

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 3 Agustus 2026 | 23:27 WIB
Profil pendakwah Syekh Ahmad Al Misry muncul di laman Red Notice Interpol (Tangkapan Layar Interpol)
Profil pendakwah Syekh Ahmad Al Misry muncul di laman Red Notice Interpol (Tangkapan Layar Interpol)

GENMILENIAL.ID - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Dengan terbitnya red notice tersebut, pendakwah yang dikenal publik ini kini berstatus sebagai buronan internasional.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko. Ia menyebutkan bahwa red notice tersebut telah diterbitkan sejak awal Juli 2026.

“Red notice sudah terbit minggu lalu,” ujar Untung kepada awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Diduga cekcok sama pacar, pemuda 19 tahun hilang terbawa arus usai cari kunci yang dilempar ke sungai Jakbar

“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” imbuhnya.

Status buronan dan keberadaan SAM

Dengan status red notice, aparat penegak hukum internasional kini dapat membantu proses pencarian dan penangkapan terhadap SAM.

Upaya ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa hingga saat ini SAM masih berada di luar negeri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, ia diketahui berada di Mesir.

Baca Juga: DPRD Subang dukung petani, PTPN tetap larang garap lahan eks HGU

Hal ini sejalan dengan data yang tercantum dalam sistem Interpol yang menunjukkan identitas lengkap serta kewarganegaraan yang bersangkutan.

Data Syekh Ahmad Al Misry di Interpol

Mengutip dari laman resmi Interpol, SAM tercatat dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia diketahui lahir di Kalyubiya, Mesir pada 1 Januari 1987.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X