Kemendagri tegur Walkot Prabumulih, mutasi Kepsek tak sesuai aturan hingga LHKPN dibidik KPK

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 19 September 2025 | 01:21 WIB
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya ungkap fakta mutasi Kepsek SMP N 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih (Instagram/itjenkemendagri.ri)
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya ungkap fakta mutasi Kepsek SMP N 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih (Instagram/itjenkemendagri.ri)

GENMILENIAL.ID – Kontroversi mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, berbuntut panjang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mutasi tersebut tidak sesuai aturan dan menjatuhkan teguran kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan mutasi itu melanggar ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Dugaan bobol RDN Rp70 miliar di BCA, OJK perketat aturan transfer demi lindungi investor

“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Arlan sendiri telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Prabumulih dan Kepala Sekolah Roni.

Ia mengakui meminta Dinas Pendidikan untuk menegur Roni setelah adanya teguran kepada anaknya di sekolah.

Selain soal mutasi, nama Arlan juga disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan (LHKPN).

Baca Juga: UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan

KPK menyatakan akan meneliti lebih jauh kesesuaian data harta yang dilaporkan.

“Kami akan memeriksa kepatuhan tidak hanya soal waktu pelaporan, tapi juga apakah isi laporan sudah sesuai dan lengkap,” kata Deputi Pencegahan KPK, Budi, di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Kemendagri menegaskan telah memberikan teguran tertulis sebagai sanksi administratif, sementara Partai Gerindra Sumsel juga telah memberi peringatan internal kepada Arlan.

Kasus ini dipastikan akan terus dipantau oleh Kemendagri, termasuk perbaikan tata kelola mutasi jabatan di daerah agar tidak disalahgunakan oleh kepala daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X