Bareskrim Polri periksa 14 saksi atas kasus dugaan TPPU dan dana BOS Panji Gumilang

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 00:34 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PMJNews_Fajar)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PMJNews_Fajar)

GENMILENIAL.ID - Bareskrim Polri pekan ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah. Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, Madrasah, dan penerima dana," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: 8 Nutrisi penting yang dapat menjaga kesehatan mata anak, salah satunya vitamin A

Lanjut Wisnu para saksi yang diperiksa tersebut memiliki peran dalam penyaluran dana BOS, dalam hal ini, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Yayasan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Selanjutnya akan lakukan pendalaman periksa terkait peran dari pihak Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS." ujarnya

Dalam hal ini, Dittipideksus Bareskrim Polri turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara peningkatan status dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang menjadi penyidikan.

Baca Juga: 7 Manfaat konsumsi alpukat bagi kesehatan, salah satunya kaya akan nutrisi

"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang, sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Dalam penjelasan PPATK kata Wisnu, adanya structuring, layering, hingga mingling dugaan pencucian uang ini.

"Uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X