GENMILENIAL.ID - Praktik pemalsuan pestisida yang merugikan banyak pihak akhirnya terbongkar oleh Polres Subang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama pada Selasa, 11 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal mengungkap satu tersangka berinisial BMG (46 tahun), warga Kecamatan Binong, Subang, sebagai pelaku utama pemalsuan.
Pelaku diketahui mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, serta pewarna makanan, kemudian mengemas ulang cairan tersebut ke dalam botol bekas berbagai merek dan menempelkan label palsu.
Baca Juga: Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan
Hasil produksi ini dijual ke pasaran dengan harga jauh di bawah harga asli.
“Harga pestisida yang asli 77 ribu untuk ukuran kecil, sedangkan yang besar bisa mencapai 200 ribu. Sementara yang palsu dijual hanya 45 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.
Menurutnya, dari dua botol asli, tersangka bisa memproduksi ratusan botol palsu, yang tentu sangat berbahaya bagi ekosistem dan tanaman.
Dampak berantai
Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna menegaskan, kejahatan ini menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.
Baca Juga: Rizky Ridho absen lawan Jepang, Timnas Indonesia pastikan alami cedera Hamstring
“Yang paling dirugikan tentu masyarakat atau para petani yang menggunakan pestisida palsu ini, lalu para produsen pestisida yang dipalsukan, dan tak kalah penting juga ekosistem yang bisa rusak,” jelasnya.
Polisi juga menyebut kemungkinan adanya pemodal di balik aksi ini.
“Ada pemodal, cuma ini masih kami dalami. Kami juga sedang telusuri toko-toko mana saja yang menyimpan, menjual, dan mengedarkan,” tambah AKP Bagus.
Modus dan barang bukti
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk
Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban
Keluarga korban apresiasi kinerja Polres Subang dalam ungkap kasus pembunuhan
Polres Subang ungkap peredaran sabu 46 gram, tersangka warga Garut ditangkap di Dangdeur
Satres Narkoba Polres Subang bongkar jaringan tembakau sintetis, empat tersangka ditangkap
Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan