Polsek Pagaden tangkap residivis empat kali bui dalam kasus tipu gelap motor

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 13 April 2025 | 15:12 WIB
Polsek Pagaden tangkap seorang residivis berinisial W alias Bogel (38 tahun), dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Minggu 13 April 2025 (Dok. Istimewa)
Polsek Pagaden tangkap seorang residivis berinisial W alias Bogel (38 tahun), dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Minggu 13 April 2025 (Dok. Istimewa)

 

GENMILENIAL.ID – Unit Reskrim Polsek Pagaden, Polres Subang, berhasil menangkap seorang residivis berinisial W alias Bogel (38 tahun), dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kampung Gardu, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus pencurian.

“Pelaku pernah dihukum atas kasus curanmor tahun 2012 di Bandung, pencurian motor tahun 2017 di Subang, pencurian HP tahun 2020 di Kalijati, dan kembali terlibat pencurian HP tahun 2021 di Subang,” ujar Kompol Dede Suherman, Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar kawal kasus kekerasan terhadap jurnalis di Subang

Dalam kasus terbaru, pelaku menipu temannya dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat untuk mengambil baju ke rumah neneknya.

Namun setelah motor dipinjam, pelaku tidak mengembalikannya dan justru menggadaikan motor tersebut di daerah Kampung Margahayu, Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe.

Korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke Polsek Pagaden. Petugas segera melakukan penyelidikan, menelusuri alamat pelaku dan bekerja sama dengan Polsek Cijambe.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cijambe pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Warga Binong ditemukan tewas di Sungai Tarum Timur, diduga tenggelam saat memancing

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pagaden untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Kapolsek.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X