Perbedaan sikap KPK dalam menangani permohonan tahanan rumah ini pun memicu perhatian publik.
Sebagian kalangan mempertanyakan konsistensi kebijakan lembaga antirasuah tersebut, terutama ketika membandingkan kasus Abdul Wahid dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan pertimbangan dalam dua kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka korupsi, ngaku tak paham aturan birokrasi karena mantan penyanyi dangdut
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut akui permintaan dari keluarga dan senang bisa sungkem
Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil