GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut Fuad Hasan Masyhur pernah mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu terkait permintaan agar travel haji dan umrah tetap mendapatkan jatah dari kuota haji tambahan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh OTK sepulang podcast di Jakarta
Menurut Asep, permintaan itu bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 pada tahun 2023.
“Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Saat itu Fuad Hasan Masyhur diketahui bertindak sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Skema pembagian kuota haji tambahan
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut awalnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Namun, Forum SATHU mengusulkan agar sebagian kuota tambahan tersebut juga dialokasikan untuk program haji khusus yang dikelola travel.
Dalam prosesnya, Fuad Hasan Masyhur disebut berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.
“Hasilnya kuota tambahan 8.000 itu dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” terang Asep.
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Terkait
Polemik kuota haji 2023-2024: Audit BPK jadi penentu, dugaan pergeseran jemaah reguler ke khusus
KPK bongkar modus jual beli kuota haji 2024, travel ilegal kembalikan uang nyaris Rp100 miliar
KPK dalami dugaan korupsi kuota haji 2024, telusuri peran asosiasi dan aliran dana ke Kemenag
KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang
Belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji, Bambang Widjojanto: Publik dan pencari keadilan dibuat menunggu
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut