KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 13 Maret 2026 | 19:34 WIB
Menyoroti penuturan KPK ihwal peran Bos Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YouTube.com/KPK RI)
Menyoroti penuturan KPK ihwal peran Bos Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YouTube.com/KPK RI)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut Fuad Hasan Masyhur pernah mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu terkait permintaan agar travel haji dan umrah tetap mendapatkan jatah dari kuota haji tambahan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh OTK sepulang podcast di Jakarta

Menurut Asep, permintaan itu bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 pada tahun 2023.

“Surat itu ditujukan untuk diberikan jatah guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Saat itu Fuad Hasan Masyhur diketahui bertindak sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Skema pembagian kuota haji tambahan

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut awalnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Baca Juga: Viral surat perjanjian MBG SPPG Tangsel, ada klausul larangan posting ke medsos hingga kasus keracunan

Namun, Forum SATHU mengusulkan agar sebagian kuota tambahan tersebut juga dialokasikan untuk program haji khusus yang dikelola travel.

Dalam prosesnya, Fuad Hasan Masyhur disebut berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.

“Hasilnya kuota tambahan 8.000 itu dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” terang Asep.

Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X