Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka korupsi, ngaku tak paham aturan birokrasi karena mantan penyanyi dangdut

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 5 Maret 2026 | 12:04 WIB
Menyoroti penuturan KPK terkait penetapan tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti penuturan KPK terkait penetapan tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (Instagram.com/@undercover.id)

GENMILENIAL.IDBupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya dan beberapa pengadaan lainnya dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, Fadia menyampaikan sejumlah pengakuan yang cukup mengejutkan terkait pemahamannya terhadap aturan birokrasi.

Baca Juga: Polisi sebut tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau menyesal dan ingin salat taubat

Menurut Asep, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai seorang musisi sebelum terjun ke dunia politik.

“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Serahkan urusan teknis birokrasi kepada sekda

Dalam penjelasan yang sama, Asep menyebutkan bahwa pengakuan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Ia merujuk pada asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Baca Juga: Viral bos rokok HS tanggung biaya korban kecelakaan Harley vs Jupiter MX di Kulon Progo, sepakat saling memaafkan

Apalagi, kata Asep, Fadia bukanlah pejabat baru di pemerintahan daerah.

Ia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2011–2016.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” papar Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X