GENMILENIAL.ID – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya dan beberapa pengadaan lainnya dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, Fadia menyampaikan sejumlah pengakuan yang cukup mengejutkan terkait pemahamannya terhadap aturan birokrasi.
Baca Juga: Polisi sebut tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau menyesal dan ingin salat taubat
Menurut Asep, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai seorang musisi sebelum terjun ke dunia politik.
“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Serahkan urusan teknis birokrasi kepada sekda
Dalam penjelasan yang sama, Asep menyebutkan bahwa pengakuan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Ia merujuk pada asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
Apalagi, kata Asep, Fadia bukanlah pejabat baru di pemerintahan daerah.
Ia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2011–2016.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” papar Asep.
Artikel Terkait
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut
Ahok sebut golf jadi tempat negosiasi paling murah saat bersaksi di kasus korupsi minyak
Polisi bongkar korupsi dana bantuan keuangan desa di Subang, mantan Kades pakai uang negara untuk bayar utang pribadi
Dua tahun jalan di tempat, pelapor kasus dugaan korupsi Wasbang DPRD Jatim desak KPK segera beri kepastian
Pegiat anti korupsi bedah peran Abdullah Azwar Anas dalam tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan pelanggaran
KPK mulai petakan celah korupsi MBG, isu mark up bahan baku SPPG jadi sorotan