Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 21:59 WIB
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram.com/@gusyaqut - @lukasenembe.official)
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram.com/@gusyaqut - @lukasenembe.official)

GENMILENIAL.ID – Status tahanan rumah yang diberikan kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Hal ini mencuat setelah Yaqut yang terjerat kasus dugaan korupsi haji dikabarkan tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK pun telah mengonfirmasi adanya penangguhan penahanan terhadap Yaqut dengan status tahanan rumah.

KPK tegaskan status tidak permanen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: Viral pengendara tegur oknum polisi merokok di jalan, dinilai membahayakan pengguna lain

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pembaruan terkait durasi penangguhan penahanan tersebut.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” jelasnya.

Isu ini mencuat setelah Yaqut tidak terlihat mengikuti rangkaian perayaan Idulfitri di rutan KPK pada 19 Maret 2026.

Baca Juga: Viral pemudik di Garut protes one way, paksa petugas buka jalur hingga dorong pembatas jalan

Keterangan dari keluarga tahanan lain

Informasi mengenai ketiadaan Yaqut di rutan salah satunya disampaikan oleh Silvia Rinita, istri dari terdakwa sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Silvia mengaku tidak melihat Yaqut berada di rutan saat momen Lebaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X