GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa 24 Maret 2026.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penangguhan penahanan dan berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Setelah lima hari, KPK memutuskan mencabut status tersebut dan mengembalikan Yaqut ke rutan. Keputusan ini pun kembali menjadi sorotan publik.
KPK sebut ada jadwal dan perkembangan baru
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan karena kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
“Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, Selasa 24 Maret 2026.
Selain itu, KPK juga mengklaim terdapat perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” sambungnya.
Faktor kesehatan jadi pertimbangan awal
Asep menjelaskan, sebelumnya pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Viral pengendara tegur oknum polisi merokok di jalan, dinilai membahayakan pengguna lain
Berdasarkan hasil asesmen, Yaqut diketahui mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta asma.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, juga mengidap asma,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Menag Yaqut larang Masjid jadi tempat kontestasi politik elektoral
KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara