Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 22:58 WIB
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan (Instagram.com/gusyaqut)
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan (Instagram.com/gusyaqut)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa 24 Maret 2026. 

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penangguhan penahanan dan berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Setelah lima hari, KPK memutuskan mencabut status tersebut dan mengembalikan Yaqut ke rutan. Keputusan ini pun kembali menjadi sorotan publik.

KPK sebut ada jadwal dan perkembangan baru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan karena kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara

“Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, Selasa 24 Maret 2026. 

Selain itu, KPK juga mengklaim terdapat perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

“Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” sambungnya.

Faktor kesehatan jadi pertimbangan awal

Asep menjelaskan, sebelumnya pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Viral pengendara tegur oknum polisi merokok di jalan, dinilai membahayakan pengguna lain

Berdasarkan hasil asesmen, Yaqut diketahui mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta asma.

“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, juga mengidap asma,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X