Bawa nama Yaqut, Gubernur Riau nonaktif ajukan tahanan rumah, KPK langsung menolak

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Maret 2026 | 16:59 WIB
Menyoroti permohonan status tahanan rumah yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan (Instagram.com/@pkucity - @gusyaqut)
Menyoroti permohonan status tahanan rumah yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan (Instagram.com/@pkucity - @gusyaqut)

GENMILENIAL.ID – Permohonan status tahanan rumah yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi sorotan publik.

Hal ini mencuat karena permintaan tersebut dinilai serupa dengan kebijakan yang sebelumnya diberikan kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun berbeda dengan kasus Yaqut, permohonan Abdul Wahid justru langsung mendapat penolakan dari pihak KPK.

Pengajuan itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis, 6 Maret 2026.

Baca Juga: DLH Jakarta bantah buang sampah ke kali Pesanggrahan, klarifikasi justru disorot publik

Alasan kesehatan jadi dasar pengajuan

Dalam persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan permohonan agar kliennya dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah," ujar Kemal di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut kondisi kesehatan Abdul Wahid menjadi alasan utama pengajuan tersebut.

"(Hal itu) dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," tambahnya.

Baca Juga: Kelompok pegiat anti korupsi soroti dugaan pengaburan fakta kasus tambang Tumpang Pitu, singgung Azwar Anas

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga hadir dalam sidang, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Singgung kasus Yaqut Cholil

Dalam argumennya, pihak kuasa hukum juga menyinggung kasus Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya mendapat izin menjalani tahanan rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X