GENMILENIAL.ID – Permohonan status tahanan rumah yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuat karena permintaan tersebut dinilai serupa dengan kebijakan yang sebelumnya diberikan kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun berbeda dengan kasus Yaqut, permohonan Abdul Wahid justru langsung mendapat penolakan dari pihak KPK.
Pengajuan itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis, 6 Maret 2026.
Baca Juga: DLH Jakarta bantah buang sampah ke kali Pesanggrahan, klarifikasi justru disorot publik
Alasan kesehatan jadi dasar pengajuan
Dalam persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan permohonan agar kliennya dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah," ujar Kemal di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut kondisi kesehatan Abdul Wahid menjadi alasan utama pengajuan tersebut.
"(Hal itu) dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," tambahnya.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga hadir dalam sidang, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Singgung kasus Yaqut Cholil
Dalam argumennya, pihak kuasa hukum juga menyinggung kasus Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya mendapat izin menjalani tahanan rumah.
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka korupsi, ngaku tak paham aturan birokrasi karena mantan penyanyi dangdut
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut akui permintaan dari keluarga dan senang bisa sungkem
Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil