"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama," kata Kemal.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Milad ke-7 Ash Shiddiq Tour memberangkatkan 7 bus dengan 310 jamaah umroh dari Subang
Saat ditanya hakim, Abdul Wahid membenarkan bahwa pengajuan itu juga merupakan keinginannya secara pribadi.
"Sama," jawabnya singkat.
KPK tegas menolak permohonan
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Mayer Simanjuntak menyatakan keberatan.
Ia menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Truk muatan telur hantam warung di Subang, pemilik tewas tertimpa reruntuhan
"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," tegas Mayer.
Dengan demikian, Abdul Wahid tetap menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Jaksa juga memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti dalam sidang lanjutan, mulai dari saksi hingga dokumen pendukung.
"Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," tandasnya.
Baca Juga: Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil
Perbedaan sikap KPK jadi sorotan
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka korupsi, ngaku tak paham aturan birokrasi karena mantan penyanyi dangdut
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut akui permintaan dari keluarga dan senang bisa sungkem
Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil