Bawa nama Yaqut, Gubernur Riau nonaktif ajukan tahanan rumah, KPK langsung menolak

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Maret 2026 | 16:59 WIB
Menyoroti permohonan status tahanan rumah yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan (Instagram.com/@pkucity - @gusyaqut)
Menyoroti permohonan status tahanan rumah yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan (Instagram.com/@pkucity - @gusyaqut)

"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama," kata Kemal.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga: Milad ke-7 Ash Shiddiq Tour memberangkatkan 7 bus dengan 310 jamaah umroh dari Subang

Saat ditanya hakim, Abdul Wahid membenarkan bahwa pengajuan itu juga merupakan keinginannya secara pribadi.

"Sama," jawabnya singkat.

KPK tegas menolak permohonan

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Mayer Simanjuntak menyatakan keberatan.

Ia menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Truk muatan telur hantam warung di Subang, pemilik tewas tertimpa reruntuhan

"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," tegas Mayer.

Dengan demikian, Abdul Wahid tetap menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Jaksa juga memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti dalam sidang lanjutan, mulai dari saksi hingga dokumen pendukung.

"Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," tandasnya.

Baca Juga: Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil

Perbedaan sikap KPK jadi sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X