GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa 24 Maret 2026.
Kembalinya Yaqut ke rutan terjadi setelah sebelumnya ia sempat menjalani status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selama beberapa hari menjalani penangguhan penahanan, Yaqut diketahui sempat merayakan Lebaran bersama keluarganya.
Baca Juga: Lebaran pertama tanpa Lula Lahfah, curhatan Bu Tatu: Kehilangan separuh jiwa
Akui permintaan dari keluarga
Saat ditemui awak media, Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa merayakan Lebaran di rumah dan bertemu keluarga, termasuk sungkem kepada ibunya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut.
Ia juga mengakui bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut berasal dari pihak keluarga.
“Permintaan kami,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya
Sempat disorot karena tidak terlihat di rutan
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan publik setelah keberadaannya tidak terlihat di rutan KPK saat momen Lebaran.
Hal tersebut pertama kali terungkap dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya.
Sejak saat itu, publik mempertanyakan alasan pengalihan status penahanan yang tidak langsung diumumkan oleh pihak KPK.
Artikel Terkait
Pemilu 2024, Menag Yaqut larang Masjid jadi tempat kontestasi politik elektoral
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah, KPK tegaskan bukan karena sakit
Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya