Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut akui permintaan dari keluarga dan senang bisa sungkem

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 23:49 WIB
Menyoroti penuturan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke Rutan KPK setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah (Instagram.com/@gusyaqut)
Menyoroti penuturan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke Rutan KPK setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah (Instagram.com/@gusyaqut)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa 24 Maret 2026. 

Kembalinya Yaqut ke rutan terjadi setelah sebelumnya ia sempat menjalani status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selama beberapa hari menjalani penangguhan penahanan, Yaqut diketahui sempat merayakan Lebaran bersama keluarganya.

Baca Juga: Lebaran pertama tanpa Lula Lahfah, curhatan Bu Tatu: Kehilangan separuh jiwa

Akui permintaan dari keluarga

Saat ditemui awak media, Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa merayakan Lebaran di rumah dan bertemu keluarga, termasuk sungkem kepada ibunya.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut.

Ia juga mengakui bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut berasal dari pihak keluarga.

“Permintaan kami,” ucapnya singkat.

Baca Juga: Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya

Sempat disorot karena tidak terlihat di rutan

Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan publik setelah keberadaannya tidak terlihat di rutan KPK saat momen Lebaran.

Hal tersebut pertama kali terungkap dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya.

Sejak saat itu, publik mempertanyakan alasan pengalihan status penahanan yang tidak langsung diumumkan oleh pihak KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X