Blak-blakan! Dugaan pelanggaran IUP Tumpang Pitu, eks Bupati Banyuwangi disorot pegiat antikorupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 20 Februari 2026 | 06:43 WIB
Aktivitas tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi yang menjadi sorotan dugaan pelanggaran peralihan IUP (Situs Jaringan Advokasi Tambang)
Aktivitas tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi yang menjadi sorotan dugaan pelanggaran peralihan IUP (Situs Jaringan Advokasi Tambang)

Ance menilai, perubahan komposisi saham yang terjadi dalam waktu relatif singkat tersebut menimbulkan pertanyaan hukum, terutama terkait kewajiban mempertahankan 51 persen saham oleh entitas awal pemegang IUP.

Baca Juga: Ketua DPRD Subang tegaskan solusi permanen banjir Pantura, embung 1,2 hektar masuk skema perencanaan

“Dalam Keputusan Bupati 547 yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas tersebut, ada poin yang intinya menyebutkan jika PT IMN mengalihkan izin-izin usaha pertambangan kepada anak perusahaan perseroan yaitu PT BSI,” ujar Ance Prasetyo.

“Jadi seharusnya Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengeluarkan Keputusan Bupati 709 dan 928 karena entitasnya sudah berubah. Jika ada pengajuan perubahan seharusnya ditolak dengan dasar UU dan PP yang melarang mengenai perubahan ini,” tambahnya.

Soroti potensi penyalahgunaan wewenang

Menurut kajian kelompoknya, izin pertambangan melekat pada badan usaha pemegang IUP.

Apabila komposisi saham mayoritas berubah tanpa mekanisme terminasi dan lelang ulang, maka hal itu dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga: Banjir susulan di Pidie Jaya sambut tarawih pertama Ramadan, air masuk rumah selutut

“Inilah pintu masuk penegak hukum untuk membongkar hal yang besar, karena ada dugaan melampaui kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perubahan nama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang disebut menggunakan dasar keputusan awal, bukan keputusan perubahan terakhir.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pandangan pejabat Kementerian ESDM pada 2013 yang pernah menyampaikan bahwa IUP melekat pada entitas badan usaha dan kewajiban mempertahankan komposisi saham mayoritas berlaku hingga masa izin berakhir, kecuali melalui mekanisme terminasi dan lelang ulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi melalui pesan singkat.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X