Blak-blakan! Dugaan pelanggaran IUP Tumpang Pitu, eks Bupati Banyuwangi disorot pegiat antikorupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 20 Februari 2026 | 06:43 WIB
Aktivitas tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi yang menjadi sorotan dugaan pelanggaran peralihan IUP (Situs Jaringan Advokasi Tambang)
Aktivitas tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi yang menjadi sorotan dugaan pelanggaran peralihan IUP (Situs Jaringan Advokasi Tambang)

GENMILENIAL.ID – Kelompok pegiat antikorupsi membeberkan sejumlah poin dugaan pelanggaran dalam proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi yang terjadi pada 2012.

Dugaan tersebut diarahkan kepada mantan Bupati Banyuwangi dua periode, 2010–2015 dan 2016–2021, Abdullah Azwar Anas.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyebut proses pemindahtanganan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Baca Juga: ESAI: Paradoks regulasi 2026, ancaman serius bagi legalitas BUJK dan serapan APBD daerah

Dalam Pasal 93 ayat (1) UU 4/2009 ditegaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan izin kepada pihak lain.

Serangkaian keputusan bupati

Ance menjelaskan, pada 9 Juli 2012 diterbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi kepada PT BSI.

Dalam keputusan tersebut disebutkan PT IMN memiliki 51 persen saham di PT BSI.

Namun, pada 28 September 2012, diterbitkan lagi Keputusan Bupati Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang mengubah keputusan sebelumnya.

Baca Juga: Promedia jajaki kolaborasi strategis dengan TNI AD, siap publikasikan program 8.000 Jembatan Nusantara

Dalam keputusan itu, seluruh saham PT BSI disebut beralih kepada PT Alfa Suksesindo.

Tak berhenti di situ, pada 7 Desember 2012 kembali terbit Keputusan Bupati Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 sebagai perubahan kedua.

Dalam dokumen tersebut, komposisi saham PT BSI berubah lagi, yakni 5 persen dipegang PT Alfa Suksesindo dan 95 persen oleh PT Merdeka Serasi Jaya, yang kini dikenal sebagai Merdeka Copper Gold.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X