GENMILENIAL.ID – Kelompok pegiat antikorupsi membeberkan sejumlah poin dugaan pelanggaran dalam proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi yang terjadi pada 2012.
Dugaan tersebut diarahkan kepada mantan Bupati Banyuwangi dua periode, 2010–2015 dan 2016–2021, Abdullah Azwar Anas.
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyebut proses pemindahtanganan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Baca Juga: ESAI: Paradoks regulasi 2026, ancaman serius bagi legalitas BUJK dan serapan APBD daerah
Dalam Pasal 93 ayat (1) UU 4/2009 ditegaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan izin kepada pihak lain.
Serangkaian keputusan bupati
Ance menjelaskan, pada 9 Juli 2012 diterbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi kepada PT BSI.
Dalam keputusan tersebut disebutkan PT IMN memiliki 51 persen saham di PT BSI.
Namun, pada 28 September 2012, diterbitkan lagi Keputusan Bupati Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang mengubah keputusan sebelumnya.
Dalam keputusan itu, seluruh saham PT BSI disebut beralih kepada PT Alfa Suksesindo.
Tak berhenti di situ, pada 7 Desember 2012 kembali terbit Keputusan Bupati Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 sebagai perubahan kedua.
Dalam dokumen tersebut, komposisi saham PT BSI berubah lagi, yakni 5 persen dipegang PT Alfa Suksesindo dan 95 persen oleh PT Merdeka Serasi Jaya, yang kini dikenal sebagai Merdeka Copper Gold.
Artikel Terkait
Novel Baswedan soroti penyebab banjir Sumatera: Izin tambang, perkebunan dan potensi korupsi dalam kerusakan lingkungan
Di hadapan Wapres Gibran, mahasiswa Kalsel bongkar 180 dugaan tambang ilegal dan soroti banjir tahunan
Ada tokoh yang lebih dulu kritik tambang untuk ormas tapi tak dilaporkan, Mahfud MD: Kenapa harus Pandji?
Liput tambang, ponsel wartawan di Subang dilempar oknum ormas ke situ: Dugaan intimidasi kerja jurnalistik
Anggota DPRD Subang soroti pelemparan HP jurnalis saat liput tambang: Menghalangi pers bisa dipidana
Pegiat antikorupsi bedah dugaan pelanggaran tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Pegiat anti korupsi bedah peran Abdullah Azwar Anas dalam tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan pelanggaran