GENMILENIAL.ID — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut menanggapi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Menurutnya, aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan menjadi salah satu faktor yang harus ditelusuri melalui aspek legalitas dan kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Novel menegaskan bahwa setiap proses perizinan usaha, terutama yang menyangkut pemanfaatan alam, harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan lingkungan hidup secara ketat.
Baca Juga: Perumda TRS dan AQUA tanam 1.800 pohon di mata air Cipondok, upaya jaga hulu sungai Cipunagara
“Proses terkait perkebunan dan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati lingkungan,” ujarnya, dikutip dari podcast yang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan pemerintah juga harus berjalan efektif serta konsisten dalam mengontrol aktivitas perusahaan.
Perizinan tambang bisa menjadi ranah korupsi
Dalam penjelasannya, Novel menyebut bahwa pihak yang mendapatkan izin usaha, baik individu maupun korporasi dapat dijerat pidana apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: IFG perkuat keterbukaan informasi untuk tingkatkan layanan publik dan reputasi perusahaan
“Kalau orang atau korporasi mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang-Undang tertentu,” jelasnya.
“Tapi kalau dalam melakukan itu mereka bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan dan pengawasan, maka itu kejahatan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Novel menegaskan bahwa apabila ditemukan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat, maka penanganan hukum tidak lagi mengacu pada UU lingkungan atau kehutanan semata, tetapi menggunakan Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: ESAI: Bom waktu di balik euforia UHC, ketika anggaran menyusut, harapan publik menguap
Kerusakan lingkungan yang bisa dihitung kerugiannya
Artikel Terkait
Cak Imin desak evaluasi total kebijakan lingkungan: Kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri
Soal izin tambang dan buka lahan, WALHI sentil negara terkait pengawasan yang longgar: Seperti memfasilitasi kejahatan lingkungan
Anggota DPRD Subang H. Anharudin: Bencana Sumatera cermin kerusakan lingkungan
Eks penyelidik KPK soroti dugaan pembalakan liar di balik banjir Sumatera, singgung peran korporasi hingga pejabat
Ribuan kayu gelondongan bertanda Kemenhut terdampar di pesisir Lampung, diakui berasal dari kecelakaan kapal PT Minas Pagai Lumber
Pengungsi pria di Aceh terpaksa pakai daster demi hangatkan diri: Minim bantuan pakaian pria di posko banjir bandang
Bertaruh nyawa di jalur longsoran, pengungsi banjir Aceh Utara cari beras dan BBM