Novel Baswedan soroti penyebab banjir Sumatera: Izin tambang, perkebunan dan potensi korupsi dalam kerusakan lingkungan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 12 Desember 2025 | 14:05 WIB
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi (YouTube/Novel Baswedan Podcast)
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi (YouTube/Novel Baswedan Podcast)

GENMILENIAL.ID — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut menanggapi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan menjadi salah satu faktor yang harus ditelusuri melalui aspek legalitas dan kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Novel menegaskan bahwa setiap proses perizinan usaha, terutama yang menyangkut pemanfaatan alam, harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan lingkungan hidup secara ketat.

Baca Juga: Perumda TRS dan AQUA tanam 1.800 pohon di mata air Cipondok, upaya jaga hulu sungai Cipunagara

“Proses terkait perkebunan dan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati lingkungan,” ujarnya, dikutip dari podcast yang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan pemerintah juga harus berjalan efektif serta konsisten dalam mengontrol aktivitas perusahaan.

Perizinan tambang bisa menjadi ranah korupsi

Dalam penjelasannya, Novel menyebut bahwa pihak yang mendapatkan izin usaha, baik individu maupun korporasi dapat dijerat pidana apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: IFG perkuat keterbukaan informasi untuk tingkatkan layanan publik dan reputasi perusahaan

“Kalau orang atau korporasi mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang-Undang tertentu,” jelasnya.

“Tapi kalau dalam melakukan itu mereka bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan dan pengawasan, maka itu kejahatan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Novel menegaskan bahwa apabila ditemukan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat, maka penanganan hukum tidak lagi mengacu pada UU lingkungan atau kehutanan semata, tetapi menggunakan Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: ESAI: Bom waktu di balik euforia UHC, ketika anggaran menyusut, harapan publik menguap

Kerusakan lingkungan yang bisa dihitung kerugiannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X