Riefky juga menyoroti Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah 'dipilih secara demokratis'.
Ia menilai, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, frasa tersebut secara konsisten ditafsirkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
“Konsistensi ini sudah menjadi praktik ketatanegaraan. Jika diubah kembali ke DPRD, itu bukan sekadar perubahan teknis, tapi pergeseran paradigma demokrasi lokal,” katanya.
Efisiensi anggaran dinilai bukan alasan utama
Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan pendukung pemilihan melalui DPRD, Riefky menilai argumen tersebut tidak bisa berdiri sendiri.
Menurutnya, biaya pilkada merupakan investasi demokrasi jangka panjang, bukan sekadar beban keuangan negara.
“Biaya demokrasi tidak bisa semata-mata dihitung sebagai pengeluaran. Ada perputaran ekonomi dan penerimaan pajak, serta yang paling penting adalah legitimasi pemerintahan,” tegasnya.
Dinilai berpotensi memperkuat oligarki politik daerah
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Riefky memperingatkan adanya risiko ketergantungan politik kepala daerah terhadap DPRD apabila mekanisme pemilihan dikembalikan ke parlemen daerah.
Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan prinsip checks and balances.
“Jika kepala daerah dipilih DPRD, potensi transaksi politik dan oligarki akan semakin besar. Ini justru menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Refleksikan kegelisahan perempuan, Mahasiswa GMNI gelar aksi pembagian mawar, teaterikal dan musikalisasi puisi
Peringati Dies Natalis ke-70, GMNI Subang gelar Bukber Manis dan bagi-bagi tajil kepada para pengendara yang sedang ngabuburit
Kontroversi Ferry Irwandi vs TNI: Supremasi sipil, HAM, dan batas kebebasan berekspresi
GMNI Subang tegaskan masa depan pertanian tak boleh tersisih oleh proyek industrialisasi
KUHAP baru tuai polemik: Frasa ‘keadaan mendesak’ dipersoalkan, Ferry Irwandi sarankan judicial review ke MK
Mahfud MD ingatkan demokrasi Indonesia mulai menyimpang: Prosedur jalan, substansi hilang
Di hadapan Wapres Gibran, mahasiswa Kalsel bongkar 180 dugaan tambang ilegal dan soroti banjir tahunan