Wacana Pilkada dipilih DPRD, Ketua GMNI Subang ingatkan risiko kemunduran demokrasi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 14 Januari 2026 | 23:30 WIB
Ketua GMNI Subang, Muhammad Riefky Alfathan
Ketua GMNI Subang, Muhammad Riefky Alfathan

Riefky juga menyoroti Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah 'dipilih secara demokratis'.

Ia menilai, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, frasa tersebut secara konsisten ditafsirkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Ada tokoh yang lebih dulu kritik tambang untuk ormas tapi tak dilaporkan, Mahfud MD: Kenapa harus Pandji?

“Konsistensi ini sudah menjadi praktik ketatanegaraan. Jika diubah kembali ke DPRD, itu bukan sekadar perubahan teknis, tapi pergeseran paradigma demokrasi lokal,” katanya.

Efisiensi anggaran dinilai bukan alasan utama

Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan pendukung pemilihan melalui DPRD, Riefky menilai argumen tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Menurutnya, biaya pilkada merupakan investasi demokrasi jangka panjang, bukan sekadar beban keuangan negara.

“Biaya demokrasi tidak bisa semata-mata dihitung sebagai pengeluaran. Ada perputaran ekonomi dan penerimaan pajak, serta yang paling penting adalah legitimasi pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga: Guru di Pidie Jaya Aceh viral menangis usai laptop sekolah tertimbun lumpur, ungkap banyak data pensiun guru senior

Dinilai berpotensi memperkuat oligarki politik daerah

Dari sisi tata kelola pemerintahan, Riefky memperingatkan adanya risiko ketergantungan politik kepala daerah terhadap DPRD apabila mekanisme pemilihan dikembalikan ke parlemen daerah.

Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan prinsip checks and balances.

“Jika kepala daerah dipilih DPRD, potensi transaksi politik dan oligarki akan semakin besar. Ini justru menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X