Wacana Pilkada dipilih DPRD, Ketua GMNI Subang ingatkan risiko kemunduran demokrasi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 14 Januari 2026 | 23:30 WIB
Ketua GMNI Subang, Muhammad Riefky Alfathan
Ketua GMNI Subang, Muhammad Riefky Alfathan

GENMILENIAL.ID — Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di tingkat nasional dan menuai beragam tanggapan.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Subang, Muhammad Riefky Alfathan, menilai gagasan tersebut berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi lokal jika tidak dikaji secara hati-hati dari sisi konstitusional dan implikasi hukumnya.

Riefky menegaskan, pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan langsung dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan gubernur, bupati, dan wali kota tidak bisa dilepaskan dari semangat partisipasi rakyat.

Baca Juga: Influencer Sherly Annavita soroti video viral warga Malut seberangi sungai deras tanpa jembatan

“Secara historis Indonesia memang pernah menerapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun praktik masa lalu menunjukkan banyak penyimpangan, terutama transaksi politik dan praktik korupsi,” ujar Riefky kepada GenMilenial.id, Rabu 14 Januari 2026.

Dinilai sah secara konstitusi, tapi berisiko kurangi partisipasi rakyat

Riefky mengakui bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dimungkinkan.

Hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa model pemilihan kepala daerah merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut

Menurutnya, pemilihan tidak langsung yang secara nyata mengurangi keterlibatan publik berpotensi menyimpang dari semangat demokrasi yang diamanatkan UUD 1945.

“Konstitusi memang tidak mengunci satu model pemilihan, tetapi substansi demokrasi harus tetap dijaga. Demokrasi bukan sekadar prosedur, tapi keterlibatan rakyat secara bermakna,” jelasnya.

Tafsir 'dipilih secara demokratis' sudah konsisten sejak reformasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X