Ketiganya dilaporkan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 7 November 2025.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial maupun ruang diskusi nasional.***
Artikel Terkait
Walk out Roy Suryo cs di audiensi ijazah Jokowi, Sri Radjasa singgung intervensi petinggi Polri
Dicekal karena kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo singgung pihak yang khawatir soal ijazah SMA Gibran
3 Klaster dokumen ijazah Jokowi yang diminta Bonjowi ke UGM: Lukas Luwarso ungkap semua ditolak
Dokter Tifa ungkap upaya penyidik buat dirinya terlihat tak kompeten dalam kasus ijazah Jokowi
Roy Suryo bocorkan isi Gibran’s Black Paper: Soroti akun Fufufafa hingga klaim ijazah SMA
Polda Metro ladeni permintaan gelar perkara Roy Suryo cs di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi
Dokter Tifa klaim ada enam versi ijazah Jokowi, soroti emboss dan watermark versi Polda Metro Jaya