Dokter Tifa klaim ada enam versi ijazah Jokowi, soroti emboss dan watermark versi Polda Metro Jaya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 9 Januari 2026 | 00:01 WIB
Dokter Tifa sebut ada 6 versi ijazah Jokowi yang diketahui publik (YouTube/Bambang Widjojanto)
Dokter Tifa sebut ada 6 versi ijazah Jokowi yang diketahui publik (YouTube/Bambang Widjojanto)

Perbedaan yang dimaksud dokter Tifa terletak pada kemunculan emboss dan watermark pada ijazah versi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ekspektasi juara mengiringi John Herdman, pengamat ingatkan Timnas Indonesia butuh proses panjang

Ia menyebut, fitur tersebut tidak terlihat pada lima versi sebelumnya.

“Pada versi keenam, muncul emboss dan watermark yang jelas. Padahal sebelumnya, dalam versi-versi lain, itu tidak terlihat,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan fungsi emboss pada dokumen resmi, yang menurutnya seharusnya berfungsi untuk mengunci tanda tangan agar tidak bisa dipalsukan.

“Kalau emboss dibuat lebih dulu lalu tanda tangan menyusul di atasnya, itu justru menunjukkan dokumen tersebut bermasalah. Ini yang menurut saya perlu ditelusuri,” katanya.

Baca Juga: Jalan Veteran Pamanukan resmi mulus, Pemkab Subang pacu ekonomi lokal menuju target Subang Leucir 2027

Dokter Tifa menilai, investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, termasuk dengan pemeriksaan fisik secara langsung.

Perkembangan kasus di Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 7 November 2025 dan dibagi ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal berbeda.

Klaster pertama mencakup lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Podcast Ahok dan Denny Sumargo sempat hilang, bahas aturan pilkada hingga keberanian Pandji Pragiwaksono

Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan sangkaan pasal yang lebih berat, termasuk dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Hingga kini, polemik tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring perbedaan narasi dan klaim yang disampaikan oleh berbagai pihak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X