Menkeu Purbaya diminta DPR perketat pengawasan program kementerian lain: Potong anggaran saja tak cukup

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 2 Desember 2025 | 18:11 WIB
Menkeu Purbaya jawab desakan DPR soal kewenangan Kemenkeu pada kementerian lain (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya jawab desakan DPR soal kewenangan Kemenkeu pada kementerian lain (Instagram/menkeuri)

Purbaya: Saya pikir bisa mengontrol, tapi waktu itu banyak yang ribut

Menanggapi kritik tersebut, Menkeu Purbaya mengaku sependapat dan siap meninjau kembali batas kewenangannya.

Baca Juga: DPR desak Garuda dibersihkan total: Cukup aji mumpungnya, saatnya tangan besi dipakai!

“Saya pikir tadinya saya boleh begitu, tapi waktu saya lakukan dulu banyak yang protes. Tapi kalau sekarang ditegaskan lagi, saya lihat lagi nanti. Terima kasih dukungannya,” ujar Purbaya.

Ia juga mengatakan, mestinya Kemenkeu memang bisa mengontrol agar anggaran dipakai secara efektif dan berdampak pada pertumbuhan.

“Saya pikir kementerian lain akan agak terguncang nanti,” kata Purbaya sambil berkelakar.

Ketua Komisi XI: Serapan APBN memang wewenang Kemenkeu

Ketua Komisi XI, Muhammad Misbakhun, mempertegas bahwa Kemenkeu berwenang penuh memantau serapan APBN lembaga dan kementerian.

Baca Juga: Viral pegawai SPBU pakai celana jeans, warganet singgung seragam Pertamina hingga isu pengoplosan BBM

“Serapan anggaran adalah instrumen yang berada di tangan Kemenkeu. Itu hak Anda,” ujarnya.

Ada Satgas P2SP yang ikut pantau kinerja kementerian

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk memonitor pelaksanaan program kementerian.

“Kalau penyerapan lambat, akan ditegur. Yang negur bukan saya, tapi Kemenko bersama 26 kementerian di dalam satgas,” jelasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X