DPR cecar Kepala Otorita IKN soal kepastian jumlah ASN pindah ke IKN, singgung risiko bangunan mubazir

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 November 2025 | 12:25 WIB
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN (Instagram/basukihadimuljono)
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN (Instagram/basukihadimuljono)

GENMILENIAL.IDKomisi II DPR RI mencecar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, terkait kepastian jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke IKN.

DPR menilai tanpa kejelasan kebutuhan dan jumlah ASN, pembangunan besar-besaran di IKN berpotensi mubazir jika fasilitas yang telah dibangun tidak segera ditempati.

Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada Selasa, 25 November 2025, Basuki memaparkan perkembangan pembangunan serta rencana pemindahan ASN.

Baca Juga: Kemendagri dorong kemandirian pangan sekolah, Bupati Subang hadiri rakor bahas strategi nasional

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menetapkan IKN sebagai 'kota politik' mulai 2028.

Pembangunan KIPP 2025–2028

Basuki menyebut bahwa pemerintah kini fokus pada penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), khususnya untuk ekosistem yudikatif dan legislatif.

“Pembangunan KIPP IKN tahun 2025–2028 ini khususnya untuk menyelesaikan komposisi atau ekosistem yudikatif dan legislatif,” ujar Basuki.

Baca Juga: Penerimaan pajak neto turun 3,9 persen, DPR sentil Menkeu Purbaya: Ruang fiskal 2026 terancam makin sempit

Ia menegaskan bahwa seluruh target pembangunan, baik perkantoran maupun kawasan permukiman ASN, sudah disiapkan.

Pemindahan ASN sudah dimulai

Basuki memaparkan bahwa proses pemindahan ASN telah dimulai secara bertahap.

“Mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini dan kami sudah siapkan semua prasarana perkantoran maupun huniannya,” jelasnya.

DPR pertanyakan kuota ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X