Ia menilai langkah hukum tersebut justru muncul ketika dirinya dan tim tengah menyelidiki isu ijazah Jokowi maupun Gibran Rakabuming.
“Saya bukan maling ayam, bukan teroris, tapi karena menyampaikan pendapat publik yang dijamin Undang-Undang,” ucap mantan Menpora itu.
Roy juga menyinggung perjalanan sebelumnya ke Sydney dalam rangka menelusuri informasi mengenai ijazah SMA Gibran.
Ia menyebut ada pihak yang seolah khawatir jika ia kembali melakukan pencarian data serupa di Singapura.
Baca Juga: Hampir sepekan tanpa penjelasan, Bank BJB belum ungkap penyebab wafatnya Dirut Yusuf Saadudin
“Mungkin mereka khawatir saya melakukan lagi ketika saya pergi ke Singapura. Padahal bisa saja yang melakukan orang lain,” katanya.
Bantah manipulasi dokumen digital
Roy turut merespons tudingan terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Ia menegaskan bahwa analisis yang dilakukan bukan termasuk pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE.
“Katanya saya melakukan manipulasi dan mengedit, apanya yang diedit? Kami melakukan analisis ilmiah,” ujarnya.
Baca Juga: Semeru masih level awas, PVMBG minta warga jauhi radius 8 km dan waspadai lahar dingin
Menurut Roy, ketentuan dalam UU ITE hanya berlaku jika seseorang mengubah berkas elektronik sehingga tampak asli atau palsu, dan itu tidak terjadi dalam kasus yang dituduhkan padanya.
Pencekalan dinarasikan membatasi ruang gerak
Roy tidak menampik bahwa pencekalan enam bulan ini membatasi ruang gerak dirinya dan tujuh tersangka lain.
Artikel Terkait
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik
Roy Suryo tuding orang dekat Prabowo dalangi kriminalisasi, kaitkan kasusnya dengan ‘Gibran Black Paper’
Susno Duadji buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs: Ijazah Jokowi harus asli dan sah
Sidang sengketa ijazah Jokowi memanas: Roy Suryo kritik KPU Surakarta soal pemusnahan arsip, Majelis KIP turun tangan
Mahfud MD: Roy Suryo cs baru bisa dipidana jika keaslian ijazah Jokowi terbukti di pengadilan
Walk out Roy Suryo cs di audiensi ijazah Jokowi, Sri Radjasa singgung intervensi petinggi Polri
Polda Metro Jaya perpanjang pencekalan Roy Suryo dan 7 tersangka lain selama 6 bulan, ini alasannya