Roy Suryo tuding orang dekat Prabowo dalangi kriminalisasi, kaitkan kasusnya dengan ‘Gibran Black Paper’

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 14:21 WIB
Roy Suryo singgung nama Prabowo soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik (kemenpora.go.id)
Roy Suryo singgung nama Prabowo soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik (kemenpora.go.id)

GENMILENIAL.ID — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengecam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ia menilai langkah hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang masih diwariskan dari rezim pemerintahan sebelumnya.

“Negeri ini sudah lama mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, dan utamanya adalah apa yang telah mempidanakan orang,” kata Roy kepada awak media, Kamis 13 November 2025. 

Ingatkan Prabowo jangan ulangi kesalahan rezim lama

Roy mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan rezim sebelumnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, pamer buku ‘Gibran End Game’ dan tantang polisi

“Jangan sampai Pak Prabowo sebagai presiden yang ada sekarang mengulangi kesalahan yang dilakukan rezim yang lalu,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya “angka sakti” delapan orang yang disebut-sebut akan menyusul menjadi target kriminalisasi.

“Masa rela Prabowo malah menambah dengan angka saktinya, ya delapan lagi yang akan dipidanakan. Itu luar biasa,” katanya.

Tuding ada orang dekat Presiden yang ingin membusukkan Prabowo

Roy menegaskan bahwa ia tidak menuduh Presiden Prabowo secara langsung, tetapi pihak-pihak di sekelilingnya.

Baca Juga: DPR desak Kemenperin perketat pengawasan udang beku di pasar lokal imbas dugaan paparan radioaktif Cs-137

“Saya tahu ini mungkin bukan kesalahannya Pak Prabowo, tapi kesalahan orang-orang di sekitar beliau yang ingin membusukkan presiden,” tegas Roy.

Kaitkan kasus dengan ‘Gibran Black Paper

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X