GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai, langkah hukum yang diambil terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peneliti dan pemerhati dokumen publik.
“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ujar Roy Suryo kepada awak media di Jakarta, Jumat 7 November 2025.
Baca Juga: Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan
Pria yang juga dikenal sebagai pakar telematika itu menyebut kasus ini bukan hanya persoalan pribadinya, melainkan perjuangan atas hak publik untuk mengakses dan meneliti dokumen negara.
“Saya tetap mengajak semua delapan orang yang ikut dijerat untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik,” lanjutnya.
Tetap tenang dan hormati proses hukum
Meski telah berstatus tersangka, Roy menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan perlawanan emosional.
“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” ucapnya sambil tersenyum.
Baca Juga: KDM tegas soal kasus guru tampar siswa di Subang: Disiplin harus tanpa kekerasan
Roy juga menegaskan dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
“Tugas saya sebagai ahli adalah memberikan analisis akademik berdasarkan UU KIP dan UU Kearsipan, bukan untuk menyebar fitnah,” jelasnya.
Polda Metro Jaya tegaskan penanganan kasus sesuai prosedur
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Setelah Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, Kader PSI Dian Sandi minta maaf langsung ke presiden
Roy Suryo klaim ijazah Jokowi 99,9 persen palsu usai analisis dua versi
Luhut soal polemik ijazah Jokowi: Tak relevan untuk seorang intelektual, fokuslah pada kontribusi nyata
Silfester Matutina diperiksa di Polda terkait ijazah Jokowi, ungkap sempat ditelepon Presiden
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, libatkan 130 saksi dan 22 ahli
Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan