Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 16:03 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Forum Keadilan TV)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy menilai, langkah hukum yang diambil terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peneliti dan pemerhati dokumen publik.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ujar Roy Suryo kepada awak media di Jakarta, Jumat 7 November 2025. 

Baca Juga: Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan

Pria yang juga dikenal sebagai pakar telematika itu menyebut kasus ini bukan hanya persoalan pribadinya, melainkan perjuangan atas hak publik untuk mengakses dan meneliti dokumen negara.

“Saya tetap mengajak semua delapan orang yang ikut dijerat untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik,” lanjutnya.

Tetap tenang dan hormati proses hukum

Meski telah berstatus tersangka, Roy menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan perlawanan emosional.

“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” ucapnya sambil tersenyum.

Baca Juga: KDM tegas soal kasus guru tampar siswa di Subang: Disiplin harus tanpa kekerasan

Roy juga menegaskan dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

“Tugas saya sebagai ahli adalah memberikan analisis akademik berdasarkan UU KIP dan UU Kearsipan, bukan untuk menyebar fitnah,” jelasnya.

Polda Metro Jaya tegaskan penanganan kasus sesuai prosedur

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X