Ferry Irwandi soroti vonis Ira Puspadewi: Alarm bahaya kriminalisasi keputusan bisnis BUMN

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 22 November 2025 | 14:11 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi (Dok. ASDP - YouTube.com/Ferry Irwandi)
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi (Dok. ASDP - YouTube.com/Ferry Irwandi)

“Bayangkan betapa mengerikannya. Suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan, dianggap merugikan negara, lalu berakhir di penjara,” tegas Ferry.

Baca Juga: Langkah berani! Bupati Subang buka APBD ke KPK dan minta pengawasan langsung

Menurutnya, jika logika seperti ini dipertahankan, banyak proyek negara akan berpotensi dikriminalisasi.

Isi surat Ira dari Rutan KPK: Tidak ada aliran dana

Ferry juga membacakan surat yang ditulis langsung oleh Ira dari Rutan KPK.

Dalam surat tersebut, Ira menyebut tidak pernah ditemukan aliran dana kepada dirinya sejak dakwaan hingga persidangan.

“Kita pakai banyak konsultan antara lain Deloitte dan PYC. Harga perusahaannya Rp1,2 triliun,” tulis Ira.

Baca Juga: Danantara ikut lelang lahan 80 hektare untuk Kampung Haji Indonesia di Makkah, Pandu Sjahrir beberkan rencana besar kawasan terpadu

Namun auditor KPK menilai nilai perusahaan hanya Rp19 miliar, padahal PT JN disebut menghasilkan revenue sekitar Rp600 miliar per tahun.

Ira menutup suratnya dengan nada keprihatinan mendalam.

“Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi," tulisnya.

Mengaku tidak korupsi sama sekali

Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025, Ira kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.

Baca Juga: Pengamat: Gaya empatik Seskab Teddy dinilai ciptakan birokrasi baru yang lebih dekat dengan rakyat

“Kami tidak korupsi sama sekali, seperti yang dinyatakan majelis hakim,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X