Ferry Irwandi soroti vonis Ira Puspadewi: Alarm bahaya kriminalisasi keputusan bisnis BUMN

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 22 November 2025 | 14:11 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi (Dok. ASDP - YouTube.com/Ferry Irwandi)
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi (Dok. ASDP - YouTube.com/Ferry Irwandi)

 

GENMILENIAL.ID — Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali memicu perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Polemik muncul karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan dirinya, namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana.

Ira sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Baca Juga: Perumda TRS Subang jadi role model nasional: Indramayu datang belajar transformasi digital dan tata kelola

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Sejumlah pihak menilai, putusan ini meninggalkan pertanyaan besar terkait standar penetapan kerugian negara dalam kasus korupsi korporasi.

Salah satu kritik paling tajam datang dari influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, yang membahas kasus ini dalam unggahan YouTube pada Jumat, 21 November 2025.

“Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong,” kata Ferry.

Keputusan bisnis yang dikriminalisasi?

Ferry menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis wajar untuk memperkuat portofolio komersial ASDP.

Baca Juga: Sudah 20 tahun swadaya, warga RW 14 Sukamelang desak perbaikan Jalan Terminal-Pramuka

Strategi ini, ujarnya, penting agar perusahaan dapat mempertahankan skema subsidi lintasan di lebih dari 200 rute daerah 3T.

“Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar tetap mensubsidi lintasan 3T,” ungkapnya.

Ia mengkritik keras metode penghitungan kerugian negara yang digunakan penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X