GENMILENIAL.ID — Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali memicu perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Polemik muncul karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan dirinya, namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana.
Ira sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Sejumlah pihak menilai, putusan ini meninggalkan pertanyaan besar terkait standar penetapan kerugian negara dalam kasus korupsi korporasi.
Salah satu kritik paling tajam datang dari influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, yang membahas kasus ini dalam unggahan YouTube pada Jumat, 21 November 2025.
“Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong,” kata Ferry.
Keputusan bisnis yang dikriminalisasi?
Ferry menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis wajar untuk memperkuat portofolio komersial ASDP.
Baca Juga: Sudah 20 tahun swadaya, warga RW 14 Sukamelang desak perbaikan Jalan Terminal-Pramuka
Strategi ini, ujarnya, penting agar perusahaan dapat mempertahankan skema subsidi lintasan di lebih dari 200 rute daerah 3T.
“Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar tetap mensubsidi lintasan 3T,” ungkapnya.
Ia mengkritik keras metode penghitungan kerugian negara yang digunakan penegak hukum.
Artikel Terkait
Ferry Irwandi abaikan kontroversinya, soroti nasib demonstran hilang usai aksi akhir Agustus
Ferry Irwandi dan TNI sepakati damai, polemik berakhir tanpa proses hukum
Sisi lain seteru Ferry Irwandi vs Gusti Aju Dewi: Adu gengsi akademik di balik kontroversi
Ferry Latuhihin soroti beda data kemiskinan BPS dan Bank Dunia, ingatkan publik tak terjebak angka
Dari medsos ke meja polisi: Kontroversi Hera Lubis vs Ferry Irwandi buntut tudingan dalang demo
Ferry Irwandi balas dipolisikan Hera Lubis dengan sindiran satir, singgung postingan yang dihapus
KUHAP baru tuai polemik: Frasa ‘keadaan mendesak’ dipersoalkan, Ferry Irwandi sarankan judicial review ke MK