Mahfud MD: Penarikan Polri dari jabatan sipil tak perlu tunggu PP baru, putusan MK sudah mengikat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 20 November 2025 | 12:41 WIB
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Baca Juga: Komite Reformasi Polri tolak peserta audiensi berstatus tersangka, Jimly: Kita harus jaga proses hukum

Apresiasi putusan progresif MK

Selain menyoroti Putusan 114/2025, Mahfud mengapresiasi langkah progresif MK dalam sejumlah putusan terbaru, termasuk koreksi terhadap praktik rangkap jabatan tertentu.

“Upaya MK untuk tobat itu bagus. Cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus,” ungkap Mahfud.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X