GENMILENIAL.ID – Sebanyak 9 karyawan swasta menggugat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun memberatkan pekerja yang sudah tidak produktif.
Gugatan ini tercatat di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta, termasuk Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.
Baca Juga: Sopir truk pengangkut galon AQUA ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut Cijambe
Tabungan hidup yang dipajaki
Para pemohon menegaskan bahwa uang pesangon dan pensiun seharusnya tidak disamakan dengan penghasilan baru.
Dana tersebut adalah hak normatif pekerja sebagai penghargaan atas dedikasi puluhan tahun bekerja.
“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” ungkap pemohon dalam berkas gugatan.
Dilema kepastian hukum
Menurut pemohon, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan jaminan sosial.
Baca Juga: Wagub Jabar tegaskan pentingnya kolaborasi dan tata kelola aman program Makan Bergizi Gratis
“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” bunyi permohonan tersebut.
Kelompok rentan disamakan dengan yang produktif
Permohonan ini menyoroti ketidakadilan sistem pajak bagi kelompok rentan yang tidak lagi bekerja, padahal kondisi ekonomi mereka berbeda secara mendasar dengan kelompok produktif.
Artikel Terkait
Puan Maharani sebut pimpinan parpol akan kumpul usai putusan MK pisahkan pemilu
MK tolak permohonan naikkan syarat pendidikan Capres-Cawapres, tetap minimal lulusan SMA
MK larang wakil menteri rangkap jabatan, pemerintah akan pelajari putusan
UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan
MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela
Final: MK tolak gugatan wajib sarjana untuk capres, caleg, hingga cakada
Gugat uang pensiun seumur hidup DPR ke MK, publik protes beban pajak, Dasco dan Puan angkat bicara