Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 13 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)

GENMILENIAL.ID – Sebanyak 9 karyawan swasta menggugat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun memberatkan pekerja yang sudah tidak produktif.

Gugatan ini tercatat di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta, termasuk Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Baca Juga: Sopir truk pengangkut galon AQUA ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut Cijambe

Tabungan hidup yang dipajaki

Para pemohon menegaskan bahwa uang pesangon dan pensiun seharusnya tidak disamakan dengan penghasilan baru.

Dana tersebut adalah hak normatif pekerja sebagai penghargaan atas dedikasi puluhan tahun bekerja.

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” ungkap pemohon dalam berkas gugatan.

Dilema kepastian hukum

Menurut pemohon, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan jaminan sosial.

Baca Juga: Wagub Jabar tegaskan pentingnya kolaborasi dan tata kelola aman program Makan Bergizi Gratis

“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” bunyi permohonan tersebut.

Kelompok rentan disamakan dengan yang produktif

Permohonan ini menyoroti ketidakadilan sistem pajak bagi kelompok rentan yang tidak lagi bekerja, padahal kondisi ekonomi mereka berbeda secara mendasar dengan kelompok produktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X