3 Klaster korupsi yang jerat Bupati Ponorogo: Dari suap pengurusan jabatan hingga fee proyek RSUD

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 9 November 2025 | 15:01 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur (YouTube.com/KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur (YouTube.com/KPK RI)

Baca Juga: Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading saat salat Jumat, polisi pastikan belum ada korban meninggal

Sucipto selaku rekanan proyek disebut memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian menyalurkannya kepada Sugiri melalui ajudan dan adik bupati, Ely Widodo.

“SC selaku pihak swasta rekanan RSUD diduga memberikan fee proyek 10 persen dari nilai pekerjaan kepada YUM, yang diteruskan kepada SUG,” ujar Asep.

Klaster ketiga: Gratifikasi dari pejabat dan pihak swasta

Dalam klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023–2025.

Baca Juga: Kronologi balita 4 tahun hilang di Makassar ditemukan di Jambi, pelaku ngaku jual korban Rp3 juta

Rinciannya, Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Selain itu, saat OTT KPK pada 7 November 2025, penyidik mengamankan uang tunai Rp500 juta yang diduga bagian dari penyerahan suap kepada Sugiri.

“Barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta diamankan saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK, kerabat bupati,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK dalami dugaan suap di SKPD lain

KPK juga menelusuri dugaan suap serupa di sejumlah SKPD Pemkab Ponorogo, termasuk jual-beli jabatan dan fee proyek lainnya.

Baca Juga: Mayoritas publik setuju Soeharto jadi pahlawan nasional, Hensat: Pemerintah harus lihat kedua sisi

Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, sejak 8 hingga 27 November 2025.

Mereka dijerat pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X