KPK bongkar modus pemerasan Gubernur Riau: Uang setoran diduga untuk plesiran ke tiga negara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 6 November 2025 | 18:09 WIB
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR (YouTube.com/KPK RI)
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR (YouTube.com/KPK RI)

 

 

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025 itu, terungkap dugaan pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR untuk membiayai perjalanan pribadi sang gubernur ke luar negeri.

Sebelumnya, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan ekspose di tingkat pimpinan.

Baca Juga: Ekonomi RI tumbuh 5,04 persen di kuartal III 2025, Menkeu Purbaya: Bukti efektivitas kebijakan fiskal pemerintah

Selain gubernur, sembilan pejabat lain juga diamankan, termasuk kepala dinas dan sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Modus pemerasan berkedok fee proyek

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, korupsi bermula dari pembahasan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Sebagai imbalan, para kepala UPT diwajibkan menyetor 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatan,” ujar Johanis di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Prabowo tegaskan tak dikendalikan Jokowi: Kritik budaya politik tak sehat yang suka cari kesalahan pemimpin

Setoran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.

Uang itu dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas M. Arief Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X