Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, diduga terlibat skandal mutasi jabatan ASN

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 8 November 2025 | 12:01 WIB
Menyoroti skandal mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Instagram.com/@sugirisancoko26)
Menyoroti skandal mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah.

Kali ini, giliran Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diamankan dalam operasi senyap di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat malam, 7 November 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan Sugiri dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Shell Indonesia luncurkan Shell Helix Ultra terbaru, pelumas premium dengan teknologi mutakhir dan ramah lingkungan

“Kasus mutasi dan promosi jabatan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 7 November 2025.  

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri.

Hingga Sabtu pagi, pemeriksaan masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK dalami dugaan transaksi jual beli jabatan

Menurut Fitroh, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan transaksi dalam rotasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: Tentang ghibah dan ujian lisan, mahasiswa Al-Ahgaff ini ingatkan generasi muda untuk waspada

Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti awal yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

“Sudah (ditangkap),” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi.

Rincian jumlah uang yang disita dan kronologi detail peristiwa akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X