OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 3 November 2025 | 22:24 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo benarkan adanya Operasi Tangkap Tangan di wilayah Pemerintah Provinsi Riau (YouTube/KPK RI)
Jubir KPK, Budi Prasetyo benarkan adanya Operasi Tangkap Tangan di wilayah Pemerintah Provinsi Riau (YouTube/KPK RI)

GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

Sedikitnya 10 orang diamankan, termasuk di antaranya penyelenggara negara dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Operasi ini menjadi OTT keenam KPK sepanjang 2025, sekaligus yang pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan pejabat daerah.

KPK benarkan OTT, 10 orang termasuk penyelenggara negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut.

Baca Juga: Kasus suara bocor admin medsos Wali Kota Surabaya: DPRD nilai Eri Cahyadi tetap fokus bekerja, bukan sekadar pencitraan

“Benar ada kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Provinsi Riau,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 3 November 2025.

Menurutnya, sejumlah pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik.

“Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan. Dari 10 orang tersebut, ada pihak penyelenggara negara,” tambahnya.

Diduga terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau

Budi menjelaskan bahwa operasi ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Baca Juga: Kejagung siapkan lelang aset Harvey Moeis, hasilnya akan masuk ke kas negara

“Terkait dengan perkaranya, di bidang apa, kemudian konstruksinya seperti apa, itu nanti kami akan jelaskan. Saat ini tim masih terus bergerak di lapangan,” kata Budi.

KPK disebut masih mendalami modus dan nilai suap atau gratifikasi yang menjadi dasar dari OTT tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X