GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Kasus tersebut berkaitan dengan praktik suap mutasi jabatan, pengaturan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo), Jawa Timur.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC).
Baca Juga: Surya Paloh hormati putusan MKD soal sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.
“Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam 8 November 2025.
Awal mula dugaan suap: Posisi Direktur RSUD terancam diganti
Menurut KPK, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025, ketika beredar kabar bahwa Bupati Sugiri Sancoko berencana mengganti Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Baca Juga: Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading saat salat Jumat, polisi pastikan belum ada korban meninggal
Mendengar hal itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang agar dirinya tidak dicopot dari jabatan.
“Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan Bupati Sugiri,” terang Asep.
Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Sementara pada November 2025, Yunus memberikan Rp500 juta kepada Ninik, yang disebut sebagai kerabat Bupati Sugiri.
Total dugaan suap yang diterima mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
Artikel Terkait
Bupati Pati Sudewo dihantam demo besar dan dugaan suap proyek kereta
Hakim Djuyamto akui terima suap Rp40 miliar di kasus vonis lepas CPO
OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau, Puan Maharani minta pejabat daerah introspeksi: Jangan lagi terulang
KPK tetapkan Gubernur Riau tersangka suap proyek infrastruktur, barang bukti Rp1,6 miliar dari 3 mata uang
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, diduga terlibat skandal mutasi jabatan ASN
KPK periksa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai OTT kasus mutasi jabatan, 13 orang termasuk adiknya diamankan