Wamenaker tertangkap OTT KPK, Istana sebut korupsi stadium 4

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 02:37 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer yang tertangkap OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 (Instagram/Immanuelebenezer)
Wamenaker Immanuel Ebenezer yang tertangkap OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 (Instagram/Immanuelebenezer)

GENMILENIAL.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai peringatan keras bagi jajaran Kabinet Merah Putih.

Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

OTT ini menjadi yang pertama menjerat anggota Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: KPK: 14 Orang dan 22 kendaraan diamankan dalam OTT Wamenaker Noel

“Dengan kejadian ini, kita akan semakin keras memberikan peringatan kepada seluruh jajaran, tidak hanya di kabinet,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025. 

Korupsi seperti penyakit stadium lanjut

Prasetyo menilai praktik korupsi saat ini ibarat penyakit yang sudah berada pada stadium 4, menandakan tingkat keparahan yang tinggi.

“Ini membuktikan bahwa korupsi sudah masuk kategori stadium lanjut,” jelasnya.

PR besar bagi pejabat dan masyarakat

Ia menambahkan, korupsi bukan hanya tantangan bagi pejabat negara, tetapi juga menjadi masalah yang harus diantisipasi di semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Menaker ungkap semua pejabat Kemnaker teken pakta integritas: Siap dicopot jika korupsi

Pesan Presiden Prabowo pun ditegaskan: pejabat harus berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah.

Proses hukum di KPK, kemungkinan pergantian Wamenaker

Prasetyo menegaskan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK, sementara posisi Wamenaker Noel dapat diganti jika terbukti melanggar hukum, mengikuti mekanisme yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X