GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster utama: suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD, dan gratifikasi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Sugiri, tiga pihak lain turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Sucipto.
Baca Juga: Kasus suap jual-beli jabatan: KPK tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 3 orang lain tersangka
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 8 November 2025 malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025. Dari hasil penelusuran, KPK menemukan adanya praktik jual-beli jabatan dan dugaan aliran uang suap dalam proyek pemerintah daerah.
Klaster pertama: Suap pengurusan jabatan Direktur RSUD
Kasus pertama bermula dari rencana Bupati Sugiri mengganti jabatan Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma.
Baca Juga: Surya Paloh hormati putusan MKD soal sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Yunus yang mendengar kabar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono untuk menyiapkan uang agar posisinya tidak diganti.
Asep menjelaskan, uang diserahkan dalam tiga tahap antara Februari hingga November 2025, dengan total Rp1,25 miliar:
- Rp900 juta untuk Sugiri
- Rp325 juta untuk Agus
Penyerahan dilakukan melalui ajudan dan kerabat dekat bupati bernama Ninik.
Klaster kedua: Suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono
KPK juga mengungkap adanya suap proyek pembangunan RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Artikel Terkait
Wamenaker tertangkap OTT KPK, Istana sebut korupsi stadium 4
OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau, Puan Maharani minta pejabat daerah introspeksi: Jangan lagi terulang
KPK bongkar modus pemerasan Gubernur Riau: Uang setoran diduga untuk plesiran ke tiga negara
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, diduga terlibat skandal mutasi jabatan ASN
KPK periksa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai OTT kasus mutasi jabatan, 13 orang termasuk adiknya diamankan
Kasus suap jual-beli jabatan: KPK tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 3 orang lain tersangka