3 Klaster korupsi yang jerat Bupati Ponorogo: Dari suap pengurusan jabatan hingga fee proyek RSUD

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 9 November 2025 | 15:01 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur (YouTube.com/KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur (YouTube.com/KPK RI)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster utama: suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD, dan gratifikasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Sugiri, tiga pihak lain turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Sucipto.

Baca Juga: Kasus suap jual-beli jabatan: KPK tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 3 orang lain tersangka

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 8 November 2025 malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025. Dari hasil penelusuran, KPK menemukan adanya praktik jual-beli jabatan dan dugaan aliran uang suap dalam proyek pemerintah daerah.

Klaster pertama: Suap pengurusan jabatan Direktur RSUD

Kasus pertama bermula dari rencana Bupati Sugiri mengganti jabatan Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma.

Baca Juga: Surya Paloh hormati putusan MKD soal sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Yunus yang mendengar kabar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono untuk menyiapkan uang agar posisinya tidak diganti.

Asep menjelaskan, uang diserahkan dalam tiga tahap antara Februari hingga November 2025, dengan total Rp1,25 miliar:

  • Rp900 juta untuk Sugiri
  • Rp325 juta untuk Agus

Penyerahan dilakukan melalui ajudan dan kerabat dekat bupati bernama Ninik.

Klaster kedua: Suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono

KPK juga mengungkap adanya suap proyek pembangunan RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X