Kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny naik ke tahap penyidikan, Polda Jatim periksa 17 saksi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:24 WIB
Polda Jatim naikkan proses penyidikan ambruknya Ponpes Al Khoziny (Instagram/humaspoldajatim)
Polda Jatim naikkan proses penyidikan ambruknya Ponpes Al Khoziny (Instagram/humaspoldajatim)

Peristiwa nahas itu terjadi pada 29 September 2025 ketika bangunan musala di kompleks Ponpes Al Khoziny ambruk saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar.

Tim SAR Gabungan membutuhkan sembilan hari untuk menyelesaikan proses evakuasi dan pembersihan puing.

Baca Juga: Kang Akur ajak ASN dan warga Subang jadikan kebersihan sebagai karakter

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI M. Syafii, menyampaikan bahwa total korban yang berhasil dievakuasi mencapai 171 orang, terdiri dari 104 korban selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part.

“Seluruh korban telah diserahkan ke tim DVI Bidokkes Polda Jatim untuk diidentifikasi secara ilmiah dan resmi,” ujarnya dalam apel penutupan evakuasi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Sementara BNPB mencatat 61 korban meninggal dunia, karena perbedaan metode perhitungan korban utuh dan bagian tubuh.

“Tidak ada perbedaan mendasar, hanya perhitungan yang berbeda. Basarnas menghitung kantong jenazah termasuk body part, sementara BNPB hanya yang utuh,” jelas Deputi Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.

Baca Juga: Gelombang penolakan atlet Israel ke Indonesia, dari PDI-P hingga Gubernur DKI Jakarta

Langkah hukum selanjutnya

Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, Polda Jatim kini fokus menelusuri kemungkinan adanya kelalaian konstruksi atau pelanggaran perizinan dalam pembangunan pesantren tersebut.

Polisi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan saksi-saksi kunci selesai.

Tragedi ini menjadi salah satu bencana konstruksi terbesar di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi sorotan nasional terkait keselamatan bangunan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X