Peristiwa nahas itu terjadi pada 29 September 2025 ketika bangunan musala di kompleks Ponpes Al Khoziny ambruk saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar.
Tim SAR Gabungan membutuhkan sembilan hari untuk menyelesaikan proses evakuasi dan pembersihan puing.
Baca Juga: Kang Akur ajak ASN dan warga Subang jadikan kebersihan sebagai karakter
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI M. Syafii, menyampaikan bahwa total korban yang berhasil dievakuasi mencapai 171 orang, terdiri dari 104 korban selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part.
“Seluruh korban telah diserahkan ke tim DVI Bidokkes Polda Jatim untuk diidentifikasi secara ilmiah dan resmi,” ujarnya dalam apel penutupan evakuasi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Sementara BNPB mencatat 61 korban meninggal dunia, karena perbedaan metode perhitungan korban utuh dan bagian tubuh.
“Tidak ada perbedaan mendasar, hanya perhitungan yang berbeda. Basarnas menghitung kantong jenazah termasuk body part, sementara BNPB hanya yang utuh,” jelas Deputi Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.
Baca Juga: Gelombang penolakan atlet Israel ke Indonesia, dari PDI-P hingga Gubernur DKI Jakarta
Langkah hukum selanjutnya
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, Polda Jatim kini fokus menelusuri kemungkinan adanya kelalaian konstruksi atau pelanggaran perizinan dalam pembangunan pesantren tersebut.
Polisi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan saksi-saksi kunci selesai.
Tragedi ini menjadi salah satu bencana konstruksi terbesar di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi sorotan nasional terkait keselamatan bangunan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Kisah haru di balik reruntuhan Ponpes Al Khoziny: 3 hari bertahan tanpa makan, salat di bawah puing, hingga diamputasi untuk hidup
Evakuasi korban ambruknya Ponpes Al Khoziny diwarnai aksi keluarga terobos puing, BNPB ingatkan bahaya runtuhan ‘pancake’
Presiden Prabowo instruksikan evaluasi nasional usai 49 jenazah ditemukan di reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Proses hukum ambruknya Ponpes Al Khoziny: Bersabar tunggu evakuasi selesai untuk mulai penyidikan
Fakta baru di balik ambruknya Ponpes Al Khoziny: Hanya 50 dari 42 ribu pesantren di Indonesia yang punya izin bangunan
Pihak Ponpes Al Khoziny minta maaf, polisi tetap lanjutkan proses hukum hingga dapat dukungan dari MPR
Menag akui minimnya anggaran pesantren, pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny akan dibiayai APBN