GENMILENIAL.ID – Setelah proses evakuasi korban dinyatakan selesai, penyelidikan terkait ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, kini memasuki babak baru.
Polda Jawa Timur secara resmi meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
“Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya, status penanganan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Fokus pada unsur pidana dan pemanggilan saksi
Jules menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan pelanggaran hukum terkait konstruksi bangunan.
“Langkah berikutnya adalah memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian peristiwa pidana,” imbuhnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang yang memiliki keterkaitan langsung dengan insiden tersebut.
“Dari 17 orang yang sudah dipanggil, nanti akan dilihat siapa saja yang perlu didalami kembali berdasarkan kebutuhan penyidikan,” terangnya.
Baca Juga: JPP Promedia bahas perang harga hingga strategi Suzuki di pasar hybrid
Menurut Jules, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren, pihak konstruksi, dan masyarakat sekitar.
“Hanya yang relevan dan mengetahui langsung kejadian yang akan kita dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Tragedi di waktu Ashar: 67 santri meninggal dunia
Artikel Terkait
Kisah haru di balik reruntuhan Ponpes Al Khoziny: 3 hari bertahan tanpa makan, salat di bawah puing, hingga diamputasi untuk hidup
Evakuasi korban ambruknya Ponpes Al Khoziny diwarnai aksi keluarga terobos puing, BNPB ingatkan bahaya runtuhan ‘pancake’
Presiden Prabowo instruksikan evaluasi nasional usai 49 jenazah ditemukan di reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Proses hukum ambruknya Ponpes Al Khoziny: Bersabar tunggu evakuasi selesai untuk mulai penyidikan
Fakta baru di balik ambruknya Ponpes Al Khoziny: Hanya 50 dari 42 ribu pesantren di Indonesia yang punya izin bangunan
Pihak Ponpes Al Khoziny minta maaf, polisi tetap lanjutkan proses hukum hingga dapat dukungan dari MPR
Menag akui minimnya anggaran pesantren, pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny akan dibiayai APBN