Cegah kasus TPPO, AKBP Sumarni minta pihak perusahaan agar miliki data PMI yang habis kontrak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 12 Juni 2023 | 22:24 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni sosialisasikan pencegahan TPPO di Aula Disnakertrans pada Senin 12 Juni 2023
Kapolres Subang, AKBP Sumarni sosialisasikan pencegahan TPPO di Aula Disnakertrans pada Senin 12 Juni 2023

GENMILENIAL.ID - Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebut ada beberapa PT resmi tetapi melakukan kegiatan yang tidak resmi atau ilegal.

Atas kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku TPPO yang saat ini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pencari tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab tersebut mengiming imingi warga masyarakat dengan janji gaji tinggi dan diberikan uang muka," kata AKBP Sumarni pada sosialisasi pencegahan TPPO di Aula Disnakertrans Subang pada Senin, 12 Juni 2023.

Lanjut Kapolres, setelah diserahkan ke pihak perusahaan yang ilegal, para korban TPPO tersebut hanya ditampung selama 6 bulan dan tidak diberikan gaji.

Baca Juga: BEM FKIP Universitas Mandiri Subang gelar diskusi mahasiswa terkait isu-isu daerah dan nasional

"Kami turun ke desa-desa untuk melakukan sosialiasi pencegahan TPPO ini bertujuan agar warga masyarakat yang di desa tidak mudah dibujuk rayu pihak pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan di LN," ucapnya

Dalam kesempatan sosialisasi pencegahan TPPO yang dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan PMI tersebut, Kapolres meminta semua stakeholder agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila ditemukan TPPO.

"Kami memohon kepada hadirin apabila mengetahui tindak pidana perdagangan orang untuk segera melaporkan ke Polres Subang," kata AKBP Sumarni.

Selain soal koordinasi, Kapolres Subang juga memberikan penjelasan terkait TPPO, sebagaimana menurut Undang-Undang No.21 tahun 2007.

Baca Juga: ESAI : Gempita sejarah sastra Indonesia, menggali kejayaan dan inovasi literatur tanah air

Dikatakan Kapolres bahwa TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu : unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Sedangkan unsur TPPO adalah, Proses tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan. 

Baca Juga: 5 Tips menjaga hubungan tetap romantis dengan pasangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X