• Sabtu, 30 September 2023

Sat Reskrim Polres Subang ringkus 2 pelaku TPPO, Korban merupakan Ibu Rumah Tangga warga Pamanukan

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:14 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni berikan keterangan pers terkait TPPO di Mapolres Subang pada Sabtu 10 Juni 2023
Kapolres Subang AKBP Sumarni berikan keterangan pers terkait TPPO di Mapolres Subang pada Sabtu 10 Juni 2023

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus 2 orang pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kedua orang tersangka tersebut berinisial TC (43 tahun) dan AQ (50 tahun).

"Modus operandi, pelaku menjanjikan kepada korban agar tidak takut untuk berangkat ke luar negeri karena proses pemberangkatan resmi bukan ilegal," kata AKBP Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada Sabtu 10 Juni 2023.

Lanjut Kapolres, Korban akan diberangkatkan ke Saudi Arabia dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp6 Juta perbulan, disamping itu korban juga dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar Rp10 Juta.

Baca Juga: Subang dan Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Seperti apa kondisinya hari ini?

Untuk para pelaku, TC (43 Tahun) merupakan warga yang beralamat di Dusun. Mulyasari, RT 019/005 Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Sedangkan AQ (50 Tahun) merupakan warga yang beralamat di Kp. Ciroyom Tengah, RT 004/002, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

"Korban berinisial HER (44) yang merupakan Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang," kata AKBP Sumarni.

Selanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah paspor atas nama korban, dan 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia. 

Baca Juga: Reses di Perumahan GSR, Eni Garyani dengarkan keluhan dan aspirasi warga, salah satunya kebutuhan PJU

Atas perbuatanya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman Hukuman Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp15 Milyar

Ancaman Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 Juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X