Eksploitasi anak di kafe malam Pantura Subang terbongkar: Polisi tetapkan 3 tersangka TPPO

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 01:39 WIB
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono bersama Forkopimda berikan keterang pers pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa 5 Agustus 2025
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono bersama Forkopimda berikan keterang pers pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa 5 Agustus 2025

Polisi menyita tiga buku catatan transaksi sebagai barang bukti.

Ketiga perkara tersebut kini berada dalam proses penyidikan dengan masing-masing laporan polisi:

  • LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan
  • LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan
  • LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga: Viral video wanita diduga nego tilang dengan polisi, kini pengunggah klarifikasi dan minta maaf

Pantura Subang rawan eksploitasi, polisi Akan sisir tempat hiburan

Jalur Pantura Subang dikenal sebagai wilayah padat aktivitas malam yang kerap menjadi sorotan karena potensi pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras dan praktik prostitusi terselubung.

"Operasi ini akan berlanjut. Kami akan menyisir tempat hiburan malam yang berpotensi melibatkan anak di bawah umur dan melanggar hukum," tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi anak atau TPPO di lingkungan masing-masing.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X