Polisi menyita tiga buku catatan transaksi sebagai barang bukti.
Ketiga perkara tersebut kini berada dalam proses penyidikan dengan masing-masing laporan polisi:
- LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan
- LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan
- LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
Baca Juga: Viral video wanita diduga nego tilang dengan polisi, kini pengunggah klarifikasi dan minta maaf
Pantura Subang rawan eksploitasi, polisi Akan sisir tempat hiburan
Jalur Pantura Subang dikenal sebagai wilayah padat aktivitas malam yang kerap menjadi sorotan karena potensi pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras dan praktik prostitusi terselubung.
"Operasi ini akan berlanjut. Kami akan menyisir tempat hiburan malam yang berpotensi melibatkan anak di bawah umur dan melanggar hukum," tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi anak atau TPPO di lingkungan masing-masing.***
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang ringkus 2 pelaku TPPO, Korban merupakan Ibu Rumah Tangga warga Pamanukan
Cegah kasus TPPO, AKBP Sumarni minta pihak perusahaan agar miliki data PMI yang habis kontrak
Polsek Subang berikan penyuluhan terkait TPPO di LPK NOTO ID
Habis olah raga senam dengan ibu-ibu Perumnas RW 12, Polsek Subang langsung sosialisasi TPPO
Kasus TPPO, Polri telah tetapkan 749 tersangka dan selamatkan 2.027 korban
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Polres Subang klarifikasi penanganan kasus TPPO Nining Setiawati, proses hukum terkendala minimnya laporan