Inilah sederet harta kekayaan milik Sandra Dewi di persidangan dugaan kasus korupsi PT Timah, ada mobil Mini Cooper hingga puluhan tas branded

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12:50 WIB
Potret Sandra Dewi saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Simak kesaksian sang artis terkait kepemilikan hartanya berikut ini. (YouTube.com / Intens Investigasi)
Potret Sandra Dewi saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Simak kesaksian sang artis terkait kepemilikan hartanya berikut ini. (YouTube.com / Intens Investigasi)

Baca Juga: Keren! Prodi Magister Ilmu Politik FISIP UMJ buka konsentrasi politik internasional kajian studi Baitul Maqdis

"Oh tidak tahu, Yang Mulia," ungkap sang aktris kenamaan Indonesia itu.

Tas mewah dan perhiasan emas

Selain menanyakan perihal mobil dan pesawat, hakim Eko juga turut memberikan pertanyaan terkait kepemilikan tas mewah dan perhiasan emas.

"Berikutnya, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya, bahwa ada banyak itu tas-tas branded, itu bagaimana?" tanya hakim kepada saksi persidangan itu.

Menyikapi pertanyaan tesrebut, Sandra Dewi pun mengaku kepemilikan tas dan perhiasan emas itu merupakan pemberian dari sejumlah brand dan sudah berjalan sejak 10 tahun yang lalu.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-10, PT Kupas Mediatama santuni 1.000 yatim piatu

"Ini sudah 10 tahun saya jalani, dan ada ratusan tas sebenarnya yang saya terima," tegas istri Harvey Moeis tersebut.

"Di tahun 2014, ada lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas," sambungnya.

Menyikapi keterangan darisaksi itu, sang hakim memastikan jumlah kepemilikan tasnya ada 88 buah.

"Ada 88 tas?" tanya hakim kepada selebgram tersebut.

"88 tas betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting," jawab Sandra Dewi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X