Tangis narapidana yang kena pungli oknum petugas rutan KPK terhadap ancaman masa isolasi yang panjang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi rumah tahanan penjara (Unsplash.com/ Emiliano Bar)
Ilustrasi rumah tahanan penjara (Unsplash.com/ Emiliano Bar)

"Memang ada yang benar ada, yang menunggu, atau yang ditakut-takutin?" tanya Hakim.

Baca Juga: Pertandingan Persikas vs Nusantara United, Polres Subang tambah jumlah personil, ini alasanya

"Pernah saya rasakan itu, Yang Mulia, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," jawab Edy.

Jawaban Edy tersebut mendapatkan sorotan hakim yang menilai dirinya rela membayar pungli hanya karena takut berada di ruang isolasi KPK.

"Kalau sudah dibayar, nggak bunyi lagi dia? Karena uang Rp20 juta aman semua ya," kata hakim.

Sebagai catatan, praktik pungli terhadap narapidana di Rutan KPK itu mencapai Rp6,3 miliar yang dilakukan 15 oknum petugas KPK pada Mei 2019 hingga Mei 2023.

Baca Juga: Pertandingan Persikas vs Nusantara United, Polres Subang tambah jumlah personil, ini alasanya

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU), KPK, dan peraturan Dewas KPK.

Selain cerita yang disampaikan Edy, terdapat kesaksian lainnya dari para narapidana yang membayar pungli terhadap oknum petugas KPK saat itu.

Masa Isolasi yang Panjang

Terpidana korupsi proyek Dinas PUPR bernama Doddy Reza, juga menjadi saksi dalam kesempatan yang sama terkait kasus pungli di Rutan KPK.

Mantan Bupati Banyuasin itu mengungkap dirinya pernah diisolasi selama 16 hari karena tidak membayar pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: Anindya Bakrie tegaskan pentingnya industrialisasi dongkrak nilai tambah

"Saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang. Rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu, tapi saya bisa 16 hari," kata Reza di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Reza mengakui akhirnya menyerahkan uang senilai Rp20 juta dan langsung dipindahkan ke ruang umum bersama tahanan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X