• Sabtu, 30 September 2023

Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIA Subang berikan remisi khusus pada 3 narapidana beragama Budha

- Senin, 5 Juni 2023 | 14:44 WIB
Lapas Kelas IIA Subang berikan Remisi Khusus pada 3 Narapidana beragama Budha pada Minggu 4 Mei 2023
Lapas Kelas IIA Subang berikan Remisi Khusus pada 3 Narapidana beragama Budha pada Minggu 4 Mei 2023

GENMILENIAL.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang berikan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 kepada 3 narapidana binaanya (1 orang WNI, dan 2 orang WNA) pada Minggu 4 Juni 2023.

Bertempat di Aula lapas kelas II A Subang, remisi tersebut diberikan secara simbolis kepada perwakilan narapidana oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali dan Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri.

Menurut Tommi Hendri, yang menjadi dasar hukum kepada tiga narapidana tersebut yaitu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  3 Tahun 2018.

Baca Juga: Bus pariwisata angkut 58 penumpang terguling di Ciater

"Tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," kata Tommi Hendri.

Selanjutnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-43 Tanggal 29 Mei 2023 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Berikutnya adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023.

Tommi juga menjelaskan terkait syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus (RK) waisak.

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka PPK Kecamatan Subang, tetapkan 101.180 pemilih aktif pada Pemilu 2024

"Beragama Budha, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ucapnya

Sedangkan untuk tindak pidana umum, kata Tommi harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tutur Tommi.

Baca Juga: Polsek Subang bubarkan aksi geng motor yang diduga membawa senjata tajam dan amankan satu unit motor

Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X