GENMILENIAL.ID - Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana pada Wayan Mirna melalui kopi sianida dinyatakan bebas dari rumah tahanan pada Minggu, 18 agustus 2024.
Jessica telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 8,5 tahun, kepada wak media ia pun menyebut bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kebencian di hatinya.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani," kata Jessica dikutip dari PMJNews pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, Wapres minta cegah dan tindak tegas segala bentuk kecurangan
Ia pun menuturkan bahwa dirinya sudah memafkan semuanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai dendam dan kebencian apapun.
"Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali," ucapnya.
Jessica pun berharap saat ini dirinya ingin menjalani kehidupanya seperti dulu, meskipun belum memiiki rencana jelas tentang apa yang akan dilakukanya setelah bebas.
"Saya rasa ini akan berjalan dengan sendirinya ya. Tapi karena kaya tadi saya bilang saya sudah tidak mempunyai kebencian atau negatif dalam hati saya," kata Jessica.
Baca Juga: Presiden Jokowi reshuffle kabinet, ini daftarnya
"Jadi mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya yang terjadi adalah hal yang positif," sambungnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan meskipun Jessica Wongso telah bebas, namun dirinya tetap berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai 27 Maret 2032, setelah mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," kata R. Andika Dwi Prasetya.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi DJKA
Kurang dari satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin
Dalam 6 bulan Kejari Subang selesaikan 180 perkara yang masuk, kasus pencabulan dan peredaran narkotika masih dominan
Kimberly Ryder resmi laporkan suaminya Edward Akbar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan mobil
Kasus pembunuhan ibu dan anak, Danu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang
Polsek Cilandak tengah dalami kasus dugaan penggelapan uang endorse yang dilakukan admin medsos Awkarin
Empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi PT ASDP