"Pada waktu itu, ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak, diperpanjang. Dan walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu," terangnya.
"Kalau menurut laporan dari PH saya, ya Rp4 juta kali 18 ditambah Rp20 juta. Ada yang gak ikhlas, ada yang dalam hati dia menangis," tambahnya.
Diskriminasi Terhadap Tahanan
Mantan Penyidik KPK yang terlibat kasus suap, bernama Stepanus Robin Pattuju juga menjadi saksi dalam kesempatan yang sama.
Robin mengungkap adanya diskriminasi atau perbedaan perlakuan oknum petugas terhadap tahanan di Rutan KPK yang tidak membayar iuran.
"Ada perbedaan perlakuan kepada para tahanan itu oleh petugas?" tanya jaksa pengadilan kepada Robin.
"Ya, mereka sering dicek di kamar, kemudian jam olahraganya dikurangi," jawab Robin.
Dirinya mencontohkan, waktu olahraga seorang tahanan adalah satu setengah jam, namun tahanan yang tidak membayar pungli hanya diberikan waktu setengah jam oleh oknum petugas Rutan KPK itu.
"Dan mereka tidak boleh meminjam handphone," tambahnya.
Robin menegaskan, tahanan yang membayar pungli akan diberikan fasilitas ponsel oleh petugas.
Namun, para tahanan yang tidak membayar dilarang oleh oknum petugas Rutan KPK tersebut untuk meminjam handphone.***
Artikel Terkait
Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIA Subang berikan remisi khusus pada 3 narapidana beragama Budha
Prihatin pungli hingga puluhan juta, aktivis buruh desak Pemda Subang segera sahkan Perda Ketenagakerjaan
Dugaan pungli di SMPN 1 Subang, Komisi IV DPRD Subang akan lakukan pemanggilan pihak sekolah dan komite sekolah
Rapat evaluasi MCP KPK-RI, Inspektur Irda Subang sebut terdapat 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator yang menjadi fokus area pencegahan korupsi
559 Narapidana Lapas Kelas IIA Subang dapat remisi pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia
Bebas dari rumah tahanan, ini ungkapan hati Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida
Panggil mantan stafsus SYL, KPK usut dugaan korupsi mesin x-ray di Kementan